UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 17 April 2011

DEMOKRASI

BAB I

PENDAHULUAN

Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).

Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

BAB II

LANDASAN TEORI

1.PENGERTIAN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

2. Prinsip-prinsip demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

3. Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

  • Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

4. Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

5. HAKIKAT DEMOKRASI

Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a. Pengertian secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian secara istilah atau terminologis

1. Pengertian Etimologis Demokrasi

Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu

demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau

kekuasaan. Jadi secara bahasademis-cratein ataudemos-cratos berarti

pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :

a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup

banyak.

b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak

sulit di lakukan.

c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya

memungut suara dari peserta yang hadir.

d. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :

a. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.

b. Demokrasi tidak langsung

Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan

melalui sistem perwakilan.

Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung

dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :

a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada

suatu tempat tidak dimungkinkan.

b. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan

hidup semakin banyak.

c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

b. Menurut Hennry B. Mayo

Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.

c. Menurut International Commission for Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat

keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada

mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

d. Menurut C.F Strong

Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.

e. Menerut Samuel Huntington

Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people,

and for the peolple).

Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.

Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf,

1997) yaitu :

a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)

Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.

b. Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)

Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat

adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

3. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :

a. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang

sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.

b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang

sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.

c. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok

orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.

d. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok

dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.

e. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan

dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.

f. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.

Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan

moderen menurut Nicollo Machiavelli :

a. monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara

umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.

b. Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden

atau perdana menteri.

4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik

Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :

a. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan

prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :

a. Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif

b. Pemerintahan konstitusional

c. Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)

d. Pemerintahan mayoritas

e. Pemerintahan dengan diskusi
f. Pemerintahn umum yang bebas
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. Menejemen yang terbuka
i. Pers yang bebas
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k. Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. Pengawasan terhadap administrasi negara

n. Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan

kehidupan plolitik pemerintahan

o. Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari

lembaga manapun
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q. Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s. Konstitui/UUD yang demokratis

t. Prinsip persetujuan

Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :

a. pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan

kekuasaan yudikatif menjadi satu.

b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional,

tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.

c.Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi

kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.

d. Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui

dekrit

e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.

f. Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai,

tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g. Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i. Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.

j. Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi

pelanggaran atas hak azazi manusia.
k. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.

m. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan

bersifat sama.

n. Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan

penggunaan paksaan.

o. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas

tertentu.

p. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

5. Demokrasi Sebagai Sikap Hidup

Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.

BAB III

KESIMPULAN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

DAFTAR PUSTAKA

Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,

Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Rabu, 01 Desember 2010

Penebangan Hutan

A. Latar Belakang
Saat ini, hanya kurang dari separuh Indonesia yang memiliki hutan. Perlu diketahui bahwa penebangan hutan baik itu legal ataupun ilegal, HPH maupun liar, merupakan ancaman untuk masyarakat.
Mungkin kita merasa biasa saja dengan bencana seperti itu di Indonesia, tetapi bencana ini sudah terjadi berulang-ulang kali karena penebangan hutan yang dilakukan oleh manusia sendiri.
Jumlah hutan-hutan di Indonesia sekarang ini makin turun dan banyak dihancurkan berkat penebangan hutan, penambangan, perkebunan agrikultur dalam skala besar, kolonisasi, dan aktivitas lain yang substansial, seperti memindahkan pertanian dan menebang kayu untuk bahan bakar.
Indonesia memiliki harapan bahwa dengan ditebangnya hutan-hutan di Indonesia justru akan mendapatkan devisa yang banyak dan yang sebenarnya justru menguntungkan, tetapi sayangnya Indonesia salah menggunakan hutan.
Pada kenyataannya, efek dari berkurangnya hutan ini pun meluas, tampak pada aliran sungai yang tidak biasa, erosi tanah, dan berkurangnya hasil dari produk-produk hutan. Polusi dari pemutih khlorin yang digunakan untuk memutihkan sisa-sisa dari tambang telah merusak sistem sungai dan hasil bumi di sekitarnya, sementara perburuan ilegal telah menurunkan populasi dari beberapa spesies yang mencolok, di antaranya orangutan (terancam), harimau Jawa dan Bali (punah), serta badak Jawa dan Sumatera (hampir punah). Di pulau Irian Jaya, satu-satunya sungai es tropis memang mulai menyurut akibat perubahan iklim, namun juga akibat lokal dari pertambangan dan penggundulan hutan.

B. Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka timbul masalah:
1) Seberapa banyak hutan di Indonesia yang ditebang?
2) Mengapa hutan kita rusak?
3) Bagaimana penebangan hutan itu terjadi?
4) Apa dampak dari kerusakan hutan?
5) Upaya apa yang sudah dilakukan?

E. Perumusan Masalah
- Apa dampak kerusakan hutan dan upaya apa yang bisa dilakukan untuk mencegahnya?

D. Tujuan
Tujuan penulis membahas tentang penebangan hutan adalah agar penulis dapat mengetahui keadaan sebenarnya tentang penebangan hutan di Indonesia yang dalam dugaan selama ini berbeda dengan kenyataannya.

E. Cara Pengumpulan Data
Metode yang digunakan penulis dalam pengumpulan data adalah dengan studi pustaka, yaitu dengan browsing di website dan membaca artikel-artikel di koran dan majalah.

F. Ruang Lingkup
Dalam karya tulis ini, melalui media internet, penulis meneliti daerah-daerah di pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Papua dalam rentang waktu antara tahun 1960-sekarang.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Indonesia Merupakan Penebang Hutan Terbesar
Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer persegi hutan setiap harinya, setara dengan luas 300 lapangan bola setiap jam.
Angka tersebut diperoleh dari kalkulasi berdasarkan data laporan ‘State of the World’s Forests 2007’ yang dikeluarkan the UN Food & Agriculture Organization’s (FAO). Menurut laporan tersebut sepuluh negara membentuk 80 persen hutan primer dunia, dimana Indonesia, Meksiko, Papua Nugini dan Brasil mengalami kerusakan hutan terparah sepanjang kurun waktu 2000 hingga 2005.
B. Mengapa Hutan Kita Rusak
Kerusakan hutan kita dipicu oleh tingginya permintaan pasar dunia terhadap kayu, meluasnya konversi hutan menjadi perkebunan sawit, korupsi dan tidak ada pengakuan terhadap hak rakyat dalam pengelolaan hutan.
Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha Industri perkayuan di Indonesia memiliki kapasitas produksi sangat tinggi dibanding ketersediaan kayu. Pengusaha kayu melakukan penebangan tak terkendali dan merusak, pengusaha perkebunan membuka perkebunan yang sangat luas, serta pengusaha pertambangan membuka kawasan-kawasan hutan.

Dan hal ini juga makin diperparah dengan kondisi pemerintah yang korup, yang menganggap hutan sebagai sumber uang dan dapat dikuras habis untuk keperluan pribadi atau kelompok.

Manajemen hutan di Indonesia telah lama dijangkiti oleh korupsi. Petugas pemerintahan yang dibayar rendah dikombinasikan dengan lazimnya usahawan tanpa reputasi baik dan politisi licik, larangan penebangan hutan liar yang tak dijalankan, penjualan spesies terancam yang terlupakan, peraturan lingkungan hidup yang tak dipedulikan, taman nasional yang dijadikan lahan penebangan pohon, serta denda dan hukuman penjara yang tak pernah ditimpakan. Korupsi telah ditanamkan pada masa pemerintahan mantan Presiden Jendral Haji Mohammad Soeharto (Suharto), yang memperoleh kekuasaan sejak 1967 setelah berpartisipasi dalam perebutan pemerintahan oleh militer di tahun 1967. Di bawah pemerintahannya, kroni tersebar luas, serta banyak dari relasi dekat dan kelompoknya mengumpulkan kekayaan yang luar biasa melalui subsidi dan praktek bisnis yang kotor.
C. Bagaimana Penebangan Hutan Itu Terjadi
Penebangan hutan di Indonesia yang tak terkendali telah dimulai sejak akhir tahun 1960-an, yang dikenal dengan banjir-kap, dimana orang melakukan penebangan kayu secara manual. Penebangan hutan skala besar dimulai pada tahun 1970. Dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya ijin-ijin pengusahaan hutan tanaman industri di tahun 1990, yang melakukan tebang habis (land clearing).
Selain itu, areal hutan juga dialihkan fungsinya menjadi kawasan perkebunan skala besar yang juga melakukan penebangan hutan secara menyeluruh, menjadi kawasan transmigrasi dan juga menjadi kawasan pengembangan perkotaan.
Di tahun 1999, pemerintah daerah membagi-bagikan kawasan hutannya kepada pengusaha daerah dalam bentuk hak pengusahaan skala kecil. Di saat yang sama juga terjadi peningkatan aktivitas benebangan hutan tanpa ijin yang tak terkendali oleh kelompok masyarakat yang dibiayai pemodal yang dilindungi oleh aparat pemerintahan dan keamanan.
D. Dampak kerusakan hutan
Dengan semakin berkurangnya hutan di Indonesia, maka sebagian besar kawasan di Indonesia merupakan kawasan yang rentan akan bencana, seperti kekeringan maupun tanah longsor. Sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan 2022 korban jiwa dan kerugian milyaran rupiah, dimana 85% dari bencana tersebut merupakan bencana banjir dan longsor yang diakibatkan oleh kerusakan hutan [Bakornas Penanggulangan Bencana, 2003].
Selain itu, Indonesia juga akan kehilangan tumbuhan dan hewan yang beragam yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sementara itu, hutan juga merupakan sumber kehidupan bagi rakyat Indonesia. Hutan merupakan penghasil makanan, obat-obatan, serta menjadi tempat hidup bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Seiring dengan makin meningkatnya kerusakan hutan di Indonesia, semakin tinggi juga tingkat kemiskinan di Indonesia.
Ilmuwan di berbagai belahan dunia telah membuktikan hubungan langsung antara kerusakan hutan dengan bencana banjir dan longsor, konflik dengan masyarakat, hilangnya keanekaragaman hayati, timbulnya kebakaran hutan dan juga sebagai salah satu faktor pemicu perubahan iklim global.
Akibat Penebangan Hutan, 2.100 Mata Air Mengering
Kelangkaan minyak tanah yang kerap mendera penduduk di berbagai daerah di Banyumas, Jawa Tengah, akhir-akhir ini dikhawatirkan memacu penduduk kembali menggunakan kayu bakar dan menebang pohon tanaman keras.
Jika itu terjadi, kerusakan sumber air (mata air) akan semakin cepat. Di Banyumas saat ini tinggal 900 mata air, padahal tahun 2001 masih tercatat 3.000 mata air.
Setiap tahun rata-rata sekitar 300 mata air mati akibat penebangan terprogram (hutan produksi) maupun penebangan tanaman keras milik penduduk, ujar Wisnu Hermawanto, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Banyumas, Kamis (25/8).
Akan tetapi akibat berbagai tekanan baik kebutuhan hidup maupun perkembangan penduduk, perlindungan terhadap sumber air maupun tanaman keras atau hutan rakyat semakin berat.
Di lain pihak, penduduk yang di lahannya terdapat sumber air tidak pernah memperoleh kompensasi sebagai ganti atas kesediaannya untuk tidak menebangi pohonnya.
Kesulitan penduduk memperoleh minyak tanah berdampak pada peningkatan penggunaan kayu bakar. Penduduk di daerah pedesaan yang jauh dari pangkalan minyak tanah memilih menebang pohon untuk kayu bakar.
Satu ikat kayu bakar ukuran sedang sekarang harganya sudah Rp 7.000, ujar Wisnu.
Ia memprediksi, setiap hari sekitar 1.500 pohon milik penduduk di Banyumas ditebang untuk dijadikan kayu bakar sebagai pengganti minyak tanah.
E. Upaya yang Dilakukan Untuk Mencegah Penebangan Hutan
Pemerintah Indonesia melalui keputusan bersama Departemen Kehutanan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan sejak tahun 2001 telah mengeluarkan larangan ekspor kayu bulat (log) dan bahan baku serpih. Dan pada tahu 2003, Departemen Kehutanan telah menurunkan jatah tebang tahunan (jumlah yang boleh ditebang oleh pengusaha hutan) menjadi 6,8 juta meter kubik setahun dan akan diturunkan lagi di tahun 2004 menjadi 5,7 juta hektar setahun.
Pemerintah juga telah membentuk Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) yang bertugas untuk melakukan penyesuaian produksi industri kehutanan dengan ketersediaan bahan baku dari hutan.
Selain itu, Pemerintah juga telah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan illegal logging dan juga melakukan rehabilitasi hutan melalui Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diharapkan di tahun 2008 akan dihutankan kembali areal seluas tiga juta hektar.

F. Jeda penebangan hutan
Jeda pembalakan hutan [moratorium logging] adalah pembekuan atau penghentian sementara seluruh aktifitas penebangan hutan skala besar (skala industri) untuk sementara waktu tertentu sampai sebuah kondisi yang diinginkan tercapai.
Keuntungan jeda penebangan [moratorium logging]:
Menahan laju kehancuran hutan tropis di Indonesia;
Dapat memonitor dan penyergapan penebangan liar;
Kesempatan menata industri kehutanan;
Mengatur hak tenurial sumber daya hutan;
Meningkatkan hasil sumber daya hutan non-kayu;
Mengkoreksi distorsi pasar kayu domestik;
Restrukturisasi dan rasionalisasi industri olah kayu
Mengkoreksi over kapasitas industri
Memaksa industri meningkatkan efisiensi pemakaian bahan baku dan membangun hutan-hutan tanamannya.
Kerugian bila jeda penebangan [moratorium logging] tidak dilakukan:
Tidak dapat memonitor kegiatan penebangan haram secara efektif;
Distorsi pasar tidak dapat diperbaiki dan pemborosan kayu bulat akan terus terjadi;
Tidak ada paksaan bagi industri meningkatkan efisiensi, menunda pembangunan hutan-hutan tanaman dan terus semakin jauh menghancurkan hutan alam;
Defisit industri kehutanan sebesar US$ 2,5 milyar per tahun dari penebangan liar tidak bisa dihentikan;
Hutan di Sumatra akan habis paling lama dalam 5 tahun, dan hutan Kalimantan akan habis paling dalam waktu 10 tahun;
Kehilangan devisa sebesar US$ 7 milyar dan ratusan ribu pekerja kehilangan pekerjaannya.
Jeda penebangan [moratorium logging] hanyalah proses, bukan tujuan akhir. Moratorium menawarkan kemungkinan-kemungkinan pelaksanaan seluruh rencana reformasi dan pelaksanaan komitmen pemerintah di sector kehutanan. Moratorium juga menjadi langkah awal bagi pelaksanaan seluruh reformasi tersebut. Langkah-langkah moratorium dapat dilakukan selama dua hingga tiga tahun dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Tahap I: Penghentian pengeluaran ijin-ijin baru
Moratorium atau penghentian pemberian atau perpanjangan ijin-ijin baru HPH, IPK, perkebunan, sambil menghentikan keran ekspor kayu bulat serta mengeluarkan kebijakan impor bagi industri olah kayu. Dalam tahap ini, perlu pula dilakukan penundaan pelaksanaan wewenang untuk pemberian ijin HPH dan IPHH (seluas <1000 Ha dan 100 hektar) oleh Bupati. Ijin-ijin oleh Bupati hanya dapat dikeluarkan bila daerah tersebut telah memiliki prasyarat sebagai berikut: adanya lembaga pengendalian dampak lingkungan tingkat daerah (semacam Bapedalda), adanya sumberdaya keuangan dan sumberdaya manusia untuk menjalankan kebijakan lingkungan daerah. Moratorium perijinan adalah syarat mutlak dan menjadi tahap pertama pelaksanaan moratorium di Indonesia.
Tahap II: Pelaksanaan uji menyeluruh kinerja industri kehutanan
Dalam waktu 2 bulan setelah moratorium dilaksanakan, penghentian ijin HPH bermasalah terutama yang memiliki kredit macet yang sedang ditangani oleh BPPN. Utang harus dibayar kembali oleh pemilik dan penegakan hukum dilakukan bagi industri-industri yang bermasalah. Pada tahap ini penilaian asset industri-industri bermasalah harus dilaksanakan melalui due diligence secara independen oleh pihak ketiga.
Tahap III: Penyelamatan hutan-hutan yang paling terancam
Dalam waktu 6 bulan, pemerintah harus menghentikan seluruh penebangan kayu di Sumatra dan Sulawesi, kedua pulau ini hutannya sangat terancam. Penataan kembali wilayah hutan di Sumatra dan Sulawesi serta penanganan masalah sosial akibat moratorium logging dengan mempekerjakan kembali para pekerja pada proyek-proyek penanaman pohon dan pengawasan hutan, seperti yang terjadi di Cina.
Tahap IV: Penghentian sementara seluruh penebangan hutan dan penyelesaian masalah-masalah potensi sosial
Dalam waktu satu tahun moratorium pembalakan kayu dilaksanakan, pemerintah dapat menghentikan seluruh kegiatan penebangan kayu di Kalimantan dan penanganan masalah sosial yang muncul sejauh ini dan selama masa moratorium dilaksanakan melalui sebuah kebijakan nasional.
Tahap V: Larangan sementara penebangan hutan di seluruh Indonesia
Dalam waktu 2-3 tahun: penghentian seluruh penebangan kayu di hutan alam untuk jangka waktu yang ditentukan di seluruh Indonesia. Pada masa ini, penebangan kayu hanya diijinkan di hutan-hutan tanaman atau hutan yang dikelola berbasiskan masyarakat lokal.
Selama moratorium dijalankan, industri-industri kayu tetap dapat jalan dengan cara mengimpor bahan baku kayu. Dengan melanjutkan penggunaan bahan baku kayu dari dalam negeri, pada dasarnya kita sama saja dengan melakukan bunuh diri. Untuk memudahkan pengawasan tersebut, maka jenis kayu yang diimpor haruslah berbeda dengan jenis kayu yang ada di Indonesia.
G. Pengaruh Penebangan Hutan dengan Global Warming
Kebanyakan usaha pertambangan dilakukan di tengah hutan, karena itu untuk mulai dan memperluas wilayah pertambangan hutan harus ditebang.
Penebangan hutan ini mengakibatkan terlepasnya karbon dari tanah ke udara, sekaligus menghilangkan pepohonan yang berfungsi mengikat karbon di udara ke tanah dalam jumlah besar.
Jumlah karbon yang bertambah di udara mengakibatkan pemanasan global.
H. Keuntungan Dari Penebangan Hutan
Sebetulnya, jika penebangan hutan dilakukan dengan benar, hutan bisa menghasilkan banyak sekali keuntungan bagi Negara, apalagi jika diolah terlebih dahulu, bisa menghasilkan devisa yang banyak, seperti diolah menjadi furniture, kertas, dan lain lain.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Banyak sekali yang kita pelajari dalam penebangan hutan ini. Ada sisi positif dan negatif dalam penebangan hutan. Sayangnya, di Indonesia banyak sekali sisi negatif dalam penebangan hutan ini yang hanya mendatangkan kerugian bagi sebagian besar manusia dan hanya menguntungkan segelintir manusia yang sebenarnya bila dilakukan secara benar penebangan hutan ini sangat bermanfaat bagi banyak manusia.
Untuk itu, sebagai seorang
siswa dan generasi penerus bangsa kita wajib melestarikan hutan. Karena melestarikan hutan merupakan hal yang wajib bagi setiap manusia dan warga negara, dan tidak terkecuali. Hutan yang rusak akan mengancam kehidupan bermasyarakat. Misalnya peningkatan suhu panas bumi.
B. Saran
Sebaiknya untuk penebangan hutan ini pemerintah memperhatikan hukum dan peremajaan hutan, HPH tidak diberikan secara asal kepada orang yang tidak bertanggung jawab, adanya hukum yang tegas mengenai pencurian kayu, dan pemanfaatan secara maksimal dari kayu.
Hutan yang kita miliki harus dilestarikan sehingga anak cucu kita bisa menikmati hutan yang kita miliki. Kita tidak boleh memanfaatkan hutan secara sembarangan, kalau hutan yang kita miliki habis maka akan terancam bencana. Agar hutan kita tetap lestari maka kita harus melestarikannya. Usaha-usaha yang dapat kita lakukan misalnya dengan cara sebagai berikut:
· Menanam kembali
hutan yang gundul atau dikenal dengan istilah reboisasi. Daerah-daerah yang gundul atau mengalami kekeringan akan dapat kembali hijau bila dilakukan reboisasi, yaitu dengan menanam kembali daerah yang gersang dengan menanam tanaman yang sesuai dengan kondisi hutan.
· Tidak menebang hutan secara sembarangan. Kita harus melakukan penebangan sistem tebang pilih, yaitu pada saat akan menebang pohon kita harus melihat terlebih dahulu ukuran yang sesuai dan mengganti dengan
tanaman yang baru.
Demikianlah karakter hutan kita, hutan akan tetap lestari apabila kita mau melestarikannya. Namun, apabila kita melakukan
penebangan hutan secara liar maka keberadaannya akan tidak lestari, dan anak cucu kita tidak akan bisa menikmatinya. Sebagai seorang siswa apa yang harus kita lakukan agar hutan kita tetap lestari?


DAFTAR PUSTAKA
http://greeeench.multiply.com/journal/item/8
http://impasb.wordpress.com/2008/02/27/penyebab-dan-dampak-rusaknya-hutan-kita/
http://www.anneahira.com/penebangan-hutan.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
Sumber: Kompas, Jumat, 26 Agustus 2005

Senin, 27 September 2010

-Bakwan Terkejut-

Bahan-bahan :

>> bumbu :
  • 3 siung bawang putih
  • merica secukupnya*
  • garam 1 sendok teh
  • kemiri 5 butir
>> bahan utama :
  • telur 1 butir
  • tepung terigu ¼ kg
  • jagung 1 buah
  • wortel 3 buah
  • daun bawang 2 batang
  • cabe rawit 15*
>> bahan pelengkap :
  • air secukupnya
  • minyak goreng

Cara Pembuatan :
  1. Haluskan semua bumbu, lalu campurkan ke dalam baskom berukuran sedang yang berisi telur yang sudah dikocok.
  2. Masukkan tepung terigu lalu ditambahkan air secukupnya dan aduk sampai adonan halus.
  3. Masukkan jagung yang sudah disisir, wortel serta daun bawang yang sudah diiris halus, lalu masukkan juga cabe rawit yang sudah diiris tipis.
  4. Aduk sampai rata, lalu goreng hingga berwarna kuning kecoklatan.
  5. Bakwan terkejut siap dihidangkan.
*bisa ditambahkan sesuai selera