UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 17 April 2011

DEMOKRASI

BAB I

PENDAHULUAN

Hasil Penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang di perjuangan oleh para pendukungnya yang berpengaruh” (UNISCO 1949).

Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Hal itu menunjukan bahwa rakyat di letakkan pada posisi penting walau pun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

BAB II

LANDASAN TEORI

1.PENGERTIAN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi itu berasal dari kata latin yang secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat. Atau oleh pendukungnya disebutkan sebagai: Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum, suara seorang pelacur, suara seorang perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

2. Prinsip-prinsip demokrasi

Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

3. Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

  • Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

4. Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.

  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

5. HAKIKAT DEMOKRASI

Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a. Pengertian secara bahasa atau etimologis
b. Pengertian secara istilah atau terminologis

1. Pengertian Etimologis Demokrasi

Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu

demos yang berarti rakyat dan cratosatau cratein yang berarti pemerintahan atau

kekuasaan. Jadi secara bahasademis-cratein ataudemos-cratos berarti

pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.

Alasan demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :

a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup

banyak.

b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak

sulit di lakukan.

c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnya

memungut suara dari peserta yang hadir.

d. Masalah yang di hadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Maka untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau “demokrasi perwakilan”.

Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam yaitu :

a. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.

b. Demokrasi tidak langsung

Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan

melalui sistem perwakilan.

Untuk negara-negara moderen penerapan demokrasi tidak langsung

dilakulakan karena berbagai alasan, antara lain :

a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada

suatu tempat tidak dimungkinkan.

b. Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan

hidup semakin banyak.

c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam menyurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.

2. Pengertian Terminologis Demokrasi
Berikut ini beberapa definisi tentang demokrasi :
a. Menurut Harris Soche

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

b. Menurut Hennry B. Mayo

Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjainnya kebebasan politik.

c. Menurut International Commission for Jurist

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat

keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada

mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

d. Menurut C.F Strong

Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirna mempertanggung jawabkan tindakan- tindakan kepada mayoritas itu.

e. Menerut Samuel Huntington

Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people,

and for the peolple).

Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat.

Secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf,

1997) yaitu :

a. Kebebasan/persamaan (freedom/equality)

Kebebasan dan persamaan adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggap sebagai sarana mencapai kemajuan dengan memberikan hasil maksinal dari usaha orang tanpa adanya pembatasan dari pengguasaan.

b. Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)

Dengan konsep kedaulatan rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuat

adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat.

3. Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

Secara klasik, pebagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakam menjadi :

a. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang

sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.

b. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang

sebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.

c. Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok

orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.

d. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok

dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.

e. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dan

dijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.

f. Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yank akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.

Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.

Adapun bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk perinthan

moderen menurut Nicollo Machiavelli :

a. monarki adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan. Pemimpin negara

umumnya bergelar raja, ratu, kaisar atau sultan.

b. Republik adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden

atau perdana menteri.

4. Demokrasi Sebagai Sistem Politik

Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi sebagai sistem politik :

a. Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasar kan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

b. Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.

Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.

Sukarna dalam buku Demokrasi vs Kediktaktoran (1981) mengemukakan

prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :

a. Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif

b. Pemerintahan konstitusional

c. Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low)

d. Pemerintahan mayoritas

e. Pemerintahan dengan diskusi
f. Pemerintahn umum yang bebas
g. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
h. Menejemen yang terbuka
i. Pers yang bebas
j. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas
k. Perlindungan terhadap hak azazi manusia
l. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
m. Pengawasan terhadap administrasi negara

n. Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan

kehidupan plolitik pemerintahan

o. Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari

lembaga manapun
p. Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem
q. Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi
r. Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
s. Konstitui/UUD yang demokratis

t. Prinsip persetujuan

Prinsip nondemokrasi yaitu sebagai berikut :

a. pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan

kekuasaan yudikatif menjadi satu.

b. Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional,

tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.

c.Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi

kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.

d. Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui

dekrit

e. Pemilihan umum yang tidak demokratis.

f. Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai,

tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
g. Manegeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
h. Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
i. Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara dan kebebasan pers.

j. Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi

pelanggaran atas hak azazi manusia.
k. Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
l. Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.

m. Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan

bersifat sama.

n. Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan

penggunaan paksaan.

o. Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan indufidu dalam batas

tertentu.

p. Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.

5. Demokrasi Sebagai Sikap Hidup

Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.

BAB III

KESIMPULAN

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

DAFTAR PUSTAKA

Winarto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,

Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara.

http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar