UNIVERSITAS GUNADARMA

Senin, 09 Mei 2011

DEMOKRASI DI INDONESIA

DEMOKRASI DI INDONESIA
Pendahuluan
Demokrasi yang diterjemahkan sebagai bentuk pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat sering kali dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang paling ideal. Oleh sebab itu, banyak Negara yang mengaku sebagai Negara demokrasi. Namun pada kenyataannya tidak sedikit Negara-negara tersebut melaksanakan kekuasaan atau pemerintahannya menyimpang dari nilai-nilai demokrasi. Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia? Apakah sudah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi?
Isi
I. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jika kedua kata tersebut digabungkan, maka akan berarti kekuasaan rakyat atau pemerintahan dari rakyat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.
Pada zaman Yunani kuno, rakyat yang menjadi warga Negara terlibat langsung dalam pemikiran, pembahasan, dan pengambilan keputusan mengenai berbagai hal yang menyangkut kehidupan Negara. Demokrasi zaman Yunani kuno ini sering disebut sebagai demokrasi langsung atau demokrasi murni.
Perkembangan teknologi dan kebudayaan yang begitu cepat, tidak mengubah anggapan sebagian besar Negara bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling ideal. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya Negara yang menyatakan sebagai Negara demokrasi,Negara demokrasi rakyat, demokrasi parlementer, dan demokrasi pancasila.
Meskipun banyak Negara yang mengaku sebagai Negara demokrasi, tetapi apakah Negara tersebut benar-benar Negara demokrasi. Criteria ini sangt tergantun pada bagaimana Negara tersebut menjalankan pemerintahannya, apakah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi atau tidak.
II. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di Negara-negara kota (city state) Yunani Kuno. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Hal tersebut dimungkinkan karena Negara kota mempunyai wilayah yang relative sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (+300000 jiwa), sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak. Setelah Yunani dijajah Romawi, demokrasi mengalami kematian. Selanjutnya di Eropa selama berabad-abad sistem pemerintahan sebagian besar adalah monarki absolute. Awal timbulnya demokrasi ditandai dengan munculnya Magna Charta tahun 1215 di Inggris. Piagam ini merupakan kontrak antara raja Inggris dengan bangsawan. Isi piagam tersebut adalah kesepakatan bahwa raja John mengakui dan menjamin beberapa hak yang dimiliki bawahannya. Selanjtnya sejak abad 13 perjuangan terhadap perkembangan demokrasi terus berjalan.
Pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Perancis (1689-1755). Menurut Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property). Montesquieu menyusun suatu sistem yang menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Trias Polotica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya, konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyakat cukup besar, contohnya: perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi; dan revolusi kemederkaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
III. Prinsip-prinsip Dasar Demokrasi
Dari berbagai sumber kepustakaan dapat disimpulkan beberapa prinsip dasar demokrasi.
a. Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Pemerintahan berdasarkan konstitusi memiliki arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD, sehingga kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Pembatasan ini penting agar pemerintah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
b. Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan Adil
Sebaik apapun suatu pemerintahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis bila pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur dan adil, dalam suatu pemilihan umum. Dikatakan demikian, karena hanya pejabat-pejabat hasil pemilihan umum yang bebas dari tekanan, jujur dan adillah yang akan memastikan sistem demokrasi berjalan baik.


c. Hak Asasi Manusia Dijamin
Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak lahir. Oleh sebab itu, hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini merupakan anugerah Tuhan YME dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap warga dijamin penuh oleh Negara. Jaminan tersebut perlu ada karena jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan wujud pemerintahan yang demokratis.
d. Persamaan Kedudukan di Depan Hukum
Setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan karena tindakan yang membeda-bedeakan warga Negara dalam hukum merupakan suatu tindakan diskriminasi dan tidak adil. Siapapun warga Negara yang melanggar hukum, harus mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum, harus bebas atau terhindar dari sanksi hukum. Siapa pun mereka, apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di depan hukum.
e. Peradilan yang Bebas dan Tidak Memihak
Peradilan yang bebas, tidak memihak dan terlepas dari campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjamin terwujudnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dari tekanan apapun akan mampu mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat. Kondisi ini harus benar-benar diwujudkan karena setiap individu rakyat menghendaki keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan rakyat.
f. Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat
Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga Negara. Oleh sebab itu, pemerintah harus menjamin hak tersebut sebagai wujud dari pemerintahan yang demokratis.
Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, baik yang berbentuk organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi politik (partai politik), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sekaligus dapat menjadi sarana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi pemerintah. Dikatakan demikian, karena melalui ketiga kegiatan tadi saran atau kritik rakyat dijadikan sebagai penilaian bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan dengan baik, demokratis dan sesuai dengan konstitusi yang ada.
g. Kebebasan Pers/Media Massa
Kebebasab pers/media massa, baik cetak maupun elektronika merupakan prinsip penting seperti prinsip-prinsip yang lain. Melalui kebebasan pers, rakyat dapat menyuarakan suara hati dan pikirannya kepada khalayak umum (public) melalui media massa. Mengekang kebebasan pers berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya. Penilaian tersebut juga berlaku pada cara kerja pemerintah. Pemerintah yang tidak mau mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokratis.
Kesimpulan
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan selalu mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan rakyat.
Daftar Pustaka
Sumarsono S. dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Agus. dkk. 2007. Kewarganegaraan. Jakarta: Yudhistira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar