UNIVERSITAS GUNADARMA

Selasa, 17 Mei 2011

UNSUR-UNSUR NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, syarat berdirinya suatu Negara haruslah memenuhi unsur-unsur berikut:
 Rakyat yang bersatu,
 Daerah atau wilayah,
 Pemerintah yang berdaulat, dan
 Pengakuan dari Negara lain.
Konvensi Montevideo pada tahun 1933 menyebutkan bahwa unsure-unsur berdirinya suatu Negara antara lain berupa rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lainnya, dan pengakuan (deklaratif).
BAB II
ISI
A. RAKYAT
 Pengertian Rakyat
Rakyat merupakan unsure terpenting Negara karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara. Rakyat pula yang mulai merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan Negara.
Di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:
 Penduduk dan bukan penduduk,
 Warga Negara dan bukan warga Negara (warga Negara asing).
 Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara, dan Bukan Warga Negara
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu Negara adalah sebagai berikut.
 Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap). Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu Negara tertentu.
 Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu wilayah.
Antara penduduk dan bukan penduduk dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, hanya yang berstatus penduduk saja yang dapat memiliki KTP di suatu Negara.
Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya adalah sebagai berikut.
 Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara. Dengan kata lain, warga Negara adalah mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga Negara, atau melalui proses naturalisasi.
 Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada (Contoh: Duta besar, Konsuler, Kontraktor, dsb.).
Antara warga Negara dan bukan warga Negara juga dapat dibedakan berdasarkan hak dan kewajibannya. Misalnya, warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, sedangkan yang bukan warga Negara tidak demikian.

B. WILAYAH
Luas atau sempitnya wilayah yang didiami tidak menjadi persoalan baik bagi penyelenggaraan kehidupan pemerintahan maupun domisili rakyatnya. Ada Negara yang wilayahnya sangat luas, seperti Indonesia. Akan tetapi, ada juga Negara yang wilayahnya hanya beberapa pulau-pulau kecil, seperti Singapura.
Wilayah Negara mencakup:
 Daratan
 Lautan
 Udara
 Daerah Ekstrateritorial
 Batas Wilayah Negara

C. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
 Pemerintah dalam Arti Luas dan Sempit
Pemerintah yang berdaulat diperlukan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas esensial dan fakultatif Negara.
Dalam arti organ ini, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun arti sempit.
1. Pemerintah dalam arti luas
Pemerintah yang berdaulat adalah gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu Negara, meliputi badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Di Indonesia, pemerintah masih ditambah dengan konsultatif, eksaminatif, dan konstitutif.
2. Pemerintah dalam arti sempit
Pemerintah yang berdaulat adalah suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan Negara (eksekutif) yang terdiri atas presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
 Kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata daulah (Arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Prancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”.
Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu:
1) Asli
Artinya, kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen
Artinya, kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
3) Tunggal (bulat)
Artinya, kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
4) Tidak terbatas (absolute)
Artinya, kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

D. PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
 Pengakuan secara de Facto
Pengakuan de facto diberikan kalau suatu Negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari Negara lain terhadap suatu begara hanya bisa menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh Negara lain dengan tidak melihat lebih jauh pada hari depan, apakah Negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila ternyata Negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka Negara lain akan menarik kembali pengakuannya.


 Pengakuan secara de Jure
Menurut sifatnya, pengakuan de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
• Pengakuan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa Negara baru tersebut dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadi hubungan antara Negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatic. Negara yang mengaku berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Unsur-unsur konstitutif berdirinya suatu Negara adalah adanya rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Unsure pengakuan dari Negara lain hanyalah unsur deklaratif yang diperlukan dalam tata hubungan internasional.

DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. 2003. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar