UNIVERSITAS GUNADARMA

Senin, 09 Mei 2011

NORMA

NORMA
A. Hakikat Norma
Manusia sebagi makhluk ciptaan Tuhan terlahie sebagai makhluk individu. Seiring pertumbuhannya, kodrat manusia pun bergeser menjadi makhluk sosial. Mengapa demikian? karena sejak lahir hingga meninggal dunia manusia senantiasa mmembutuhkan pertolongan dan bantuan orang lain. Mereka selalu ingin hidup bermasyarakat, bergaul, dan berinteraksi satu terhadap yang lainnya. Demikianlah kodrat manusia, di sa,ping sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Seorang ahli filsafat bangsa Yunani, Aristoteles, menyatakan bahwa manusia merupakan zoon politicon. Artinya, manusia itu pada dasarnya selalu mempunyai keinginan untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia lainnya.
1. Pengertian Norma
Bila didefinisikan, norma adalah suatu kaidah yang digunakan sebagai standar atau ukuran tentang perbuatan manusia, mana yang benar mana yang salah, serta mana yang baik dan mana yang buruk. Norma selanjutnya digunakan sebagai peraturan hidup manusia dalam pergaulan masyarakat.
Norma sebagai peraturan hidup mengikat setiap manusia. Setiap manusia harus mematuhi dan menaati norma yang berlaku di masyarakat. Norma tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Jika melanggar maka akan mendapat sanksi.
2. Pentingnya Norma dalam Masyarakat
Dalam setiap masyarakat pasti terdapat norma. Keberadaan norma sangat lekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan norma sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pentingnya norma dalam masyarakat disebabkan karena norma mempunyai peranan berikut ini.
a. Menciptakan Ketertiban di Masyarakat
Agar kehidupan masyarakat dapat berjalan teratur, tertib dan damai, maka diperlukan norma. Norma mengatur semua komponen yang ada di masyarakat. Norma juga mengatur pola hubungan setiap individu yang menjadi anggota masyarakat. Dengan demikian, adanya norma menciptakan ketertiban di masyarakat.
b. Mencegah Benturan Kepentingan di Masyarakat
Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia memiliki sifat, watak, selera, keinginan dan kepentingan masing-masing. Keinginan dan kepentingan manusia satu dengan yang lain tidak selalu sama. Terkadang, keinginan dan kepentingan beberapa orang sepadan. Ketika keinginan dan kepentingan mereka seirama, tentunya tidak menimbulkan masalah. Bahkan dengan kerja sama yang baik, setiap rencana yang mereka buat dapat lebih mudah diwujudkan.
Akan tetapi, ketika keinginan dan kepentingan mereka berbeda atau malah bertentangan, maka dapat menimbulkan gangguan hubungan di antara mereka. Jika hal ini dibiarkan dalam waktu lama, tentunya dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam masyarakat dibutuhkan norma.
3. Jenis-Jenis Norma
Pada dasarnya, kaidah atau norma berisi perintah dan larangan. Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu karena akan mendatangkan kebaikan. Sebaliknya, larangan merupakan keharusan bagi seseoranguntuk tidak berbuat sesuatu yang negatif atau buruk karena akan menimbulkan hal yang tidak baik.
Berkaitan dengan hal itu, sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terbagi menjadi empat jenis. Keempat jenis norma tersebut yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma kehidupan tersebut berjalan secara sistematik, simultan, dan komplementer bagi manusia. Artinya, saling bertautan dan saling melangkapi antara yang satu dengan yang lainnya.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai parintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Ajaran-ajaran Tuhan ini terdapat dalam kitab suci masing-masing agama, Al Quran bagi agama Islam, Al Kitab bagi agama Katolik dan Protestan, Tripitaka bagi agama Buddha, dan Weda bagi agama Hindu.
Pelanggaran norma ini diancam hukuman dari Tuhan, baik di dunia maupun di akhirat nanti.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanibari manusia (insan kamil). Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Contoh :
1) Hendaklah engkau berlaku jujur.
2) Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Pelanggaran norma ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi si pelanggar.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia di sekitarnya.
Contoh :
1) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
2) Jangan meludah di lantai atau di sembarang tempat.
3) Mempersilakan tempat duduk kepada wanita di dalam kereta api atau bus, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
Pelanggar norma ini mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
d. Norma Hukum
Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara. Bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
Contoh :
1) Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (KUHP Bab XIX Pasal 338).
2) Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (KUH Perdata Bab III Pasal 1365).
Pelanggar Norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau berupa denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.


DAFTAR PUSTAKA
Dwiyono, Agus. 2006.Kewarganegaraan. Jakarta : Yudhistira.
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar