UNIVERSITAS GUNADARMA

Selasa, 17 Mei 2011

NEGARA

BAB I
PENDAHULUAN
Secara kodrati, manusia merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk social, manusia senantiasa dihadapkan pada realitas social yang sangat kompleks, terutama menyangkut usaha pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup. Kenyataan ini menimbulkan pemikiran perlunya suatu wadah yang berbentuk asosiasi. Ada berbagai asosiasi seperti asosiasi ekonomi dan asosiasi spiritual. Dari berbagai bentuk asosiasi yang ada, yang terpenting adalah Negara. Asosiasi ini didirikan untuk mengatur baik sistem hukum maupun politik, serta untuk menyelenggarakan perlindungan hak dan kewajiban manusia, serta ketertiban dan keamanan bersama.
BAB II
ISI

A. PENGERTIAN NEGARA
Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan social (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Dalam arti khusus, pengertian Negara dapat kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan, antara lain seperti berikut.
George Jellinek
Nagara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Dari beberapa pengertian Negara tersebut, kita akan melanjutkan berbagai bahasan tentang Negara.

 Ilmu Negara dan Ilmu Tata Negara
Hal-hal yang diselidiki dan di pelajari dalam Ilmu Negara, antara lain:
a. Asal-usul berdirinya Negara,
b. Lenyap dan munculnya Negara,
c. Unsure-unsur Negara,
d. Perkembangan dan perjalanan Negara,
e. Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh Negara, dan
f. Jenis atau bentuk-bentuk Negara pada umumnya.
Ilmu Negara hanya membahas hal-hal yang mendasar dari Negara sehingga bersifat abstrak, teoretis, dan universal. Kajian lebih jauh mengenai Negara dalam arti spesifik-operasional terdapat pada pembahasan Ilmu Tata Negara.
Hal-hal pokok yang diselidiki dan dipelajari dalam Ilmu Tata Negara, antara lain:
a. Alat-alat perlengkapan Negara,
b. Susunan dan penyelenggaraan pemerintahan,
c. Hubungan antara alat-alat perlengkapan Negara, dan
d. Organisasi kekuasaan Negara.
Berbeda dengan Ilmu Negara, Ilmu Tata Negara bersifat spesifik (khusus) karena sudah membahas Negara-negara tertentu, misalnya, ketatanegaraan di Indonesia, di Amerika Serikat, di Mesir, dan di Negara lainnya. Oleh karena itu, Ilmu Tata Negara lebih mengarah pada hal-hal teknis (praktis), khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di suatu Negara tertentu.

B. TERJADINYA NEGARA
 Terjadinya Negara secara Primer
1. Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft)
Awal kehidupan manusia dimilai dari keluarga, kemudian terus berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku (kepala suku atau kepala adat) berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama.
2. Kerajaan (Rijk)
Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal ini mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
3. Negara Nasional
Pada awalnya, Negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya Negara.
4. Negara Demokrasi
Dari fase Negara nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, artinya kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat. Pemikiran seperti ini mendorong lahirnya Negara demokrasi.
 Terjadinya Negara secara Sekunder
Kenyataan terjadinya Negara secara sekunder tidak dapat dimungkiri meskipun cara terbentuknya kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh konkret yang dapat dikemukakan, antara lain, lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui suatu revolusi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kelahiran Negara Indonesia tersebut otomatis mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia. Oleh karena itu, Negara-negara lain mau tidak mau harus mengakui baik berdasarkan kelaziman internasional maupun secara de jure.
Pemerintahan baru Indonesia kemudian berhak menyusun kekuasaannya untuk dapat menentukan nasibnya sendiri. Secara de facto, rakyat juga merasakan adanya peralihan kekuasaan. Dalam perjalanan berikutnya, Negara Indonesia menjadi pemerintahan yang mandiri, tertib, stabil, dan kuat.

C. Tujuan dan Fungsi Negara
 Tujuan Negara
Tujuan Negara sangat berhubungan erat dengan organisasi dari Negara yang bersangkutan. Tujuan Negara juga sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengendalian alat perlengkapan Negara serta kehidupan rakyatnya.
 Fungsi Negara
a. Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, Negara bertindak sebagai stabilisator.
b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi Negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
BAB III
KESIMPULAN
Pengertian Negara sebagai organisasi kekuasaan merupakan suatu bentuk organisasi dengan mekanisme tata hubungn kerja yang menjadikan suatu kelompok manusia (rakyat) agar berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak Negara (yang mempunyai kekuasaan).

DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, Drs. Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. 2003. Jakarta: Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar